THE BAPPEBTI BLOKIR SITUS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ILEGAL DIARIES

The Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diaries

The Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diaries

Blog Article

"Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK," jelasnya. 

Ia berharap, masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan ke Bappebti melalui saluran media sosial atau datang langsung bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK."Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan," kata Kasan.Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Aldison. Situs World-wide-web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs Net tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat. Penulis: Maria Cicilia Galuh Prayudhia Indonesian Female

“Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.

"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat.

Didid menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada karena ada banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat.

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses situs Internet resmi Bappebti melalui tautan ,” pungkas Aldison.

. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. 

Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Aldison tegas.

Pialang berjangka ilegal tersebut menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang lawful.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs web: ,” tutup Syist.

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.  

Report this page